Featured post

Inspirations comes and goes.

Me and Henny wrote a new song that we will sing at Movies that Matter x Climate Story Lab on 25 May at Scheveningen beach.  To l...

Search This Blog

slider

Sunday, March 20, 2022

Penderitaan orang Papua dia tidak bisa diberangus dan ditempatkan di dalam penjara


 Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar yang ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh polisi, Jumat (18/3) malam mengungkap penderitaan warga Papua.

Dia mengatakan meskipun dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan menjadi tersangka dan kemungkinan bisa dipenjara, penderitaan warga Papua tak serta merta hilang.

Pernyataan itu terkait dengan kasus yang membelit keduanya saat membicangkan soal Papua di akun Youtube sebelumnya.

"Penderitaan orang Papua dia tidak bisa diberangus dan ditempatkan di dalam penjara," ujar Haris Azhar secara virtual, Sabtu (19/3).

Haris dan Fatia ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan oleh Menteri Koordinator bidang Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Penetapan tersangka itu buntut percakapan Fatia dan Haris di kanal YouTube yang berjudul 'Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!' beberapa waktu lalu.

Dia juga menegaskan kebenaran yang disampaikan dalam akun Youtube itu tak bisa dipenjara.

"Badan fisik saya dan saya yakin saudari Fatia, kita bisa dipenjara. Tapi kebenaran yang kita bicarakan dalam video YouTube itu tidak bisa dipenjara," tuturnya.

Terpisah, tim kuasa hukum Fatia dan Haris, Nurkholis mengatakan keduanya siap hadir dalam pemeriksaan pihak Kepolisian. Ia merinci, Haris dijadwalkan diperiksa pada Senin (21/3) pukul 10.00 WIB, dan Fatia akan diperiksa pada 14.00 WIB.

"Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.

No comments:

Post a Comment